MEDAN, iNewsMedan.id - Apakah Anda pernah mendengar istilah pengkinian data? Aktivitas ini adalah proses pembaharuan data pribadi seseorang yang sudah menjadi nasabah di suatu perusahaan penyedia jasa keuangan. Pengkinian data juga diberlakukan oleh Sequis untuk melindungi kepentingan nasabah dan agar perusahaan dapat lebih leluasa melakukan komunikasi untuk memberikan informasi terkait pengetahuan asuransi dan kondisi polis nasabah. Nasabah dapat melakukan pengkinian data di sequis.id/FormPengkinianData
Vice President Life Operation Division Sequis Eko Sumurat mengatakan imbauan pengkinian data rutin dilakukan Sequis setiap tahun sebagai bentuk kepatuhan perusahaan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
"Perusahaan akan menghubungi nasabah jika ada informasi penting terkait polis atau verifikasi data yang diperlukan terkait klaim nasabah, jika ada informasi penting seputar produk maupun layanan terbaru untuk nasabah. Oleh sebab itu, sangat penting bagi nasabah untuk melakukan pengkinian data secara berkala," katanya, Selasa (18/10/2022).
"Jika nasabah tidak bisa dihubungi atau informasi yang diberikan perusahaan tidak didapatkan oleh nasabah tentu dapat merugikan nasabah dan bisa mengakibatkan manfaat polis tidak diterima atau bahkan polis bisa sampai batal (lapse) sehingga nasabah menjadi tidak terlindungi lagi," sambung Eko.
Pengkinian data meliputi nomor ponsel (handphone) yang terhubung dengan WhatsApp, e-mail aktif, domisili sesuai KTP serta data penting lainnya yang berkaitan dengan kepentingan polis.
Eko menjelaskan, pengkinian data juga bertujuan melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan data atau tindak kejahatan. Saat ini memang tengah mengemuka soal kebocoran data dan kekhawatiran data pribadi disebar oleh oknum yang ingin mencari untung, dan penyalahgunaan data untuk kegiatan illegal. Untuk itu, masyarakat perlu berhati-hati saat memberikan data pada pihak lain.
"Sequis merupakan perusahaan asuransi jiwa yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga Sequis bertanggung jawab penuh menjaga kerahasiaan data setiap nasabahnya. Sequis juga sudah memiliki sertifikasi berstandar internasional untuk tata kelola sistem keamanan informasi dan perlindungan datanya yakni ISO 27001," jelasnya.
Contoh pentingnya melakukan pengkinian data adalah saat Anda lupa membayar premi asuransi maka perusahaan bisa mengingatkan Anda untuk segera melakukan pembayaran premi sebelum jatuh tempo lewat melalui email atau nomor ponsel yang aktif. Demikian juga jika ada dokumen klaim yang perlu dilengkapi, Sequis pun bisa segera menghubungi nasabah.
Manfaat lainnya adalah jika ada nasabah Sequis yang memiliki produk asuransi dengan manfaat dana tahapan, manfaat pengembalian premi ketika masa asuransi berakhir atau manfaat akhir polis jika tidak ada klaim selama masa perlindungan maka Sequis tidak akan mengalami kesulitan berkomunikasi dengan nasabah karena data nasabah sudah sesuai atau nasabah mudah dihubungi petugas customer service Sequis.
Pengkinian data dapat dilakukan melalui sequis.co.id dengan cara mengisi formulir yang tersedia dan melengkapi dokumen fotokopi e-KTP dan NPWP lalu mengembalikan formulir tersebut ke kantor NSC, RSC, atau email ke care@sequislife.com. Pengkinian data juga dapat dilakukan nasabah dengan memperbarui data diri di Sequis App.
"Pada Hari Asuransi Nasional tahun ini, Sequis mengajak para nasabahnya melakukan pengkinian data pribadi agar bisa mendapatkan manfaat optimal dari berasuransi," tandas Eko.
Editor : Chris
Artikel Terkait