Polda Kembali Sita Aset Bos Judi Online Terbesar di Sumut Senilai Rp 20 Miliar

Jafar
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menyita aset milik bos judi online A alias J di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10/2022) berupa rumah toko (ruko). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menyita aset milik bos judi online A alias J di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10/2022) berupa rumah toko (ruko).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan bahwa penyitaan itu sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam 

tanggal 14 Oktober 2022. Di mana, ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi.

"Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online," katanya.  

Dalam penyitaan itu, polisi menyita 5 ruko bertingkat. Di mana, penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket. Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network