Polda Kembali Sita Aset Bos Judi Online Terbesar di Sumut Senilai Rp 20 Miliar

Jafar
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menyita aset milik bos judi online A alias J di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10/2022) berupa rumah toko (ruko). (Foto: Istimewa)

Kata Herwansyah, taksiran harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita hari ini mencapai Rp 20 Miliar. "Hari ini kegiatan kita di 2 lokasi dengan nilai 20 Miliar," ucapnya. 

Ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 23 September polisi juga telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp 27,2 Miliar di kompleks Cemara Asri.

Kemudian penyitaan berlanjut ke lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp 21,6 Miliar.

Herwansyah merinci total aset yang disita dari bos judi online mencapai Rp 68 Miliar. Rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari pengadilan negeri Lubuk Pakam.

"Kita menunggu daripada keputusan PN Lubukpakam, nanti setelah keluar putusan PN akan dilanjutkan penyitaan ini," tandasnya.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network