Menurut Canra, hal itu patut disuarakan kepada pihak berwajib. Sebab, dalam pengimplementasian realisasi bantuan KIP di lingkungan UIN-SU, khususnya
Fakultas Hukum Syariah, ada perbuatan-perbuatan inkonstitusional.
"Seperti adanya Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh penerima dana KIP dan adanya oknum yang mengakui Perwakilan UIN-SU untuk menerima uang terima kasih," terangnya.
"Pada aksi nanti, kami dari Komunitas Pemuda Prestasi berharap aspirasi yang disampaikan dapat didengar langsung oleh pimpinan tertinggi di institusi kejaksaan dan Polda Sumut," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait