Ini Kata LPSK Terkait Kasus KDRT yang Dialami Lesti Kejora

Ravie Wardani
Lesti Kejora (Foto: Instagram)

Lesti yang mengetahui perselingkuhan suaminya disebut meminta untuk dikembalikan kepada orang tuanya. Hal itulah yang pada akhirnya membuat Rizky Billar membanting istrinya dan juga mencekik leher.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Artikel ini telah terbit di halaman Okezone dengan judul LPSK Angkat Bicara Terkait Kasus KDRT yang Menimpa Lesti Kejora



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network