Lesti yang mengetahui perselingkuhan suaminya disebut meminta untuk dikembalikan kepada orang tuanya. Hal itulah yang pada akhirnya membuat Rizky Billar membanting istrinya dan juga mencekik leher.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Artikel ini telah terbit di halaman Okezone dengan judul LPSK Angkat Bicara Terkait Kasus KDRT yang Menimpa Lesti Kejora
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait