MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih melakukan proses investigasi kasus dugaan kartel minyak goreng (migor) yang dilakukan 27 produsen minyak goreng dan lima diantaranya berasal dari Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini dikabarkan telah masuk tahap persidangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas kepada wartawan di Medan, Sabtu (1/10/2022). Tahap persidangan setelah pemberkasan dilakukan mengingat laporan penyidikan kasus tersebut sudah cukup bukti.
“Isu KPPU Pusat saat ini akan masuk ke persidangan untuk kartel minyak goreng. Pada persidangan nanti ada lima pelaku usaha yang jadi terlapor berasal dari Sumatera Utara. Kalau total di wilayah Kanwil I ada delapan, lima dari Sumut, dua dari Padang dan ada satu dari Dumai," kata Ridho.
Lebih lanjut Ridho menjelaskan, untuk persidangan 27 perusahaan yang terlapor akan dilakukan di pusat juga di daerah kantor wilayah. “Nantinya karena ini kasus nasional, persidangannya dilaksanakan di Jakarta ada kita juga ada nanyi di sini,” jelasnya.
Untuk indikasi kartel, Ridho mengungkapkan, KPPU menemukan fakta adanya kelangkaan minyak goreng di pasaran.
"Awalnya karena ada kelangkahan dan kita berpikir jangan-jangan kelangkahan ini diciptakan. Bentuk kartel inikan pelaku usaha secara bersama-sama mempengaruhi peredaran atau harga dengan cara mengatur proses produksi atau pemasaran dari suatu barang atau jasa,” ungkap Ridho.
Selain kartel minyak goreng, KPPU Kanwil I juga tengah melakukan penyelidikan pada tiga kasus, yakni terkai tender di Aceh, tiket kapal ferry Batam- Singapore dan ketiga perdagangan Gambir di Sumatera Barat.
Selain itu, Ridho juga mengaku pihaknya tengah melakukan kajian terhadap usaha pupuk. Selain itu, pihaknya juga tengah fokus melakukan kajian pupuk bersubsidi dan non subsidi. Kenaikan harga pupuk inikan isunya karena harga gas naik, bahan baku naik.
"Kita mau lihat apa persentasi naiknya sama atau tidak. Kemudian isu lainnya di pupuk ini hanya beberapa pelaku usaha saja yang kuasai pasar, kemudian kuota subsidi berkurang kita mau lihat benar tidak. Selain itu nanti dari kajian ini kita menghadirkan saran dan kebijakan,” pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait