MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus menelusuri aliran dana terhadap tersangka Apin BK alias Jonni terkait kasus judi online miliknya. Bahkan, Polda Sumut akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Polda Sumut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK yang digerebek beberapa waktu lalu di perumahan elit Cemara Asri, Deli Serdang.
"Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK," kata Hadi, Jumat (22/9/2022).
Hadi menjelaskan TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.
"Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Sebab, lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU," jelasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait