MEDAN, iNewsMedan.id - Mahasiswa dan warga Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat yang tergabung dalam koalisi Aliansi Masyarakat Sumut Bersatu (AMSUB) melakukan aksi unjuk rasa ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Senin (12/9/2022). Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa meminta agar pihak kepolisian menindak aktivitas tambang galian C ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kedatangan para mahasiswa juga menyampaikan orasi terkait kasus pengerusakan lahan sawit milik warga di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat akibat tergerus galian C tersebut. Pasalnya, galian C yang dikelola oleh Hasan tersebut telah beroperasi di luar batas koordinat izin dan izin pengoperasiannya diduga telah habis masa berlaku sejak 2017 lalu.
Selain itu, para mahasiwa dengan membawa spanduk mendesak Polda Sumut untuk menangkap HS diduga mafia galian C yang melakukan pengerusakan terhadap lahan milik warga di Kabupaten Langkat.
Koordinator aksi, M Zainuddin Daulay, dalam orasinya menyampaikan bahwa laporan Langkat Nomor: STTPL/B/762/VIII/2022/SPKT/Polres langkat/Polda Sumut.
"Namun sampai saat ini pelaku HS belum juga ditangkap Polres Langkat. Oleh karena itu kami mendatangi Polda Sumut berunjuk rasa mendesak pelaku HS untuk ditangkap mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Selain melakukan pengerusakan lahan, Zainuddin mengungkapkan HS juga memiliki pertambangan galian C ilegal tanpa izin yang mengakibatkan rusaknya lingkungan. Tetapi aparat kepolisian terkhusus Polres Langkat tidak melakukan penindakan.
"Dan HS juga diduga menjual hasil tambang galian C ilegal kepada perusahaan PT HKI diduga sebagai penampung hasil tambang ilegal," ungkapnya.
Para pengunjuk rasa juga berharap agar Polda Sumut segera menarik kasus pengerusakan lahan warga serta kasus tambang galian C dari Mapolres Langkat.
"Meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memeriksa dan menangkap pelaku usaha pertambangan ilegal baik pemilik maupun penampung hasil tambang ilegal yanh bekerjasama dengan HS," tegas Zainuddin.
Usai menyampaikan orasinya di depan Mapolda Sumut, puluhan mahasiswa itu pun membubarkan diri secara tertib.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kepolisian tengah mempelajari dan segera menindak lanjuti aspirasi mahasiswa dan warga Langkat yang resah dan menderita terkait adanya galian C diduga ilegal yang dikelola oleh Hasan.
"Tentu untuk aspirasinya kita akan tampung dan pelajari untuk segera kita tindak. Tentunya jika ada unsur pidana dan ataupun keterlibatan oknum di dalamnya kita akan menindak dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kabid Humas Polda Sumut tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait