MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terkait kasus asusila yang dialami oleh seorang siswi SD di Kota Medan. Di mana, Polda telah melakukan pemeriksaan secara forensik dan visum et repertum serta telah memeriksa 18 saksi terkait kasus tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa terkait kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara forensik dan visum et repertum terhadap korban.
"Selain itu melakukan pemeriksaan ahli pendamping dari Dinas Sosial," kata Hadi, Kamis (8/9/2022).
Hadi menuturkan terkait lambatnya memproses kasus itu, katanya bahwa adanya ketidaksesuaian dari keterangan awal dengan selanjutnya yang mana pelapor mengaku ada dua orang yang dilaporkan kembali berikan keterangan dengan mengatakan adanya dua terlapor tambahan sehingga penyidik akan lakukan pendalaman kasus lebih lanjut.
"Saat ini Polda Sumut sudah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini. Yang mana sejumlah pihak sekolah termasuk kepala sekolah dan petugas kebersihan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Sebelumnya kasus ini ditangani Polrestabes Medan dan ditarik ke Polda Sumut," jelas Hadi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan bahwa sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah (Kasek) dan Yayasan Sekolah Dasar (SD) Swasta tempat seorang bocah berusia 10 tahun, yang diduga menjadi korban asusila di areal sekolah tersebut.
Di mana, pemanggilan tersebut, bersifat klarifikasi dan tidak masuk dalam domain hukum yang ditengah dilakukan proses penyidikan oleh Polda Sumut saat ini.
"Nanti kami salah, kami pastikan itu bukan SD negeri, tapi SD Swasta. Izin bang, pertimbangan ini sudah menjadi domainnya hukum (Polda Sumut). Itu didorong, kalau itu sudah clear (soal hukum) baru kita lengkapi apa yang sudah kita tangani ini," katanya.
Untuk diketahui, peristiwa dialami gadis kecil itu, saat dirinya duduk di bangku sekolah kelas IV di SD swasta tersebut, pada tahun 2021, lalu. Pasca kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Kota Medan memberikan fasilitas sesuai dengan permintaan orang tua. Untuk memindahkan korban tersebut, ke sekolah SD swasta lain, di Kota Medan.
Hal itu, dilakukan Disdik Kota Medan kata Putra Siregar demi untuk menjaga keamanan dan melanjutkan pendidikan korban.
"Cuma gini, permintaan orang tua, diminta anak (korban) dipindahkan dari sekolah itu. Kita pindahkan lah. Untuk korban berat untuk ditangani. Karena, ditangani sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak, harus ada tim trauma healing. Itu harus ada tim, itu adanya di kepolisian. Jadi kami tidak bisa ngomong terlalu jauh," terang Putra Siregar.
Berdasarkan informasi diperoleh bahwa ibu korban berinsial I merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Kota Medan. Dirinya pun, terus mencari keadilan untuk anaknya tersebut. Di mana, sebelumnya I mendatangi pengecara kondang di tanah air, Hotman Paris mengeluhkan proses hukum kasus anaknya diduga menjadi korban pencabulan di areal sekolah di Kota Medan.
Pertemuan dan percakapan, ibu asal Kota Medan dengan pengecara asal Sumut itu, viral di media sosial. Wanita itu, bercerita tentang anak perempuan berusia 10 tahun yang menjadi korban asusila di sekolahnya. Ibu itu, mengungkapkan perbuatan tidak wajar dialami anaknya kepada Hotman Paris. Berawal dari anaknya dibius oleh tukang sapu sekolah.
"Anak saya dibawa ke gudang, awalnya dikasi serbuk putih sama tukang sapu. Lalu diminumkan, setelah habis, mulutnya di lakban, kakinya diikat, setelah itu digendong dibawa ke gudang," ucap I dikutip dari akun instagramnya Hotman Paris, Rabu (7/9/2022).
I mengungkapkan selanjutnya, datang oknum kepala sekolah tempat korban menuntut ilmu. Kemudian, terjadi perlakuan pemerkosaan itu. Ironisnya, dilakukan secara bergiliran dilakukan pelaku. Pelecehan terjadi dua kali.
Di dalam gudang datanglah kepala sekolah dan pimpinan administrasi sekolah. Selanjutnya diduga terjadi pemerkosaan secara bergilir yang melibatkan tukang sapu, Kepsek hingga pimpinan administrasi.
I mengatakan usia kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu, ke Polrestabes Medan, sejak September 2021. Namun, belum ada ada proses hukum yang jelas. Saat ini, proses hukumnya ditarik dari Polrestabes Medan dan ditangani Polda Sumut. Kata I, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Menerima keluhan ibu itu, Hotma Paris meminta kepada Polda Sumut untuk segera melakukan proses hukum memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait