MEDAN, iNewsMedan.id- Tarif angkutan kota (Angkot) di Kota Medan naik hingga menjadi Rp 6.500 per estafet. Kenaikan tarif ini merupakan buntut dari kenaikan harga BBM subsidi pada Sabtu (3/9/2022) lalu.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Montgomery Munthe mengatakan tarif ini naik sekitar 30 persen dari tarif sebelumnya yang hanya sebesar Rp 5.000. Alasan kenaikan tarif angkot ini juga kata Montgomery, lantaran pada saat peralihan premium ke Pertalite, angkutan kota di Medan tidak ada melakukan penyesuaian tarif.
"Nah Pertalite naik baru kita adakan penyesuaian hari ini. Sekarang per estafet kita buat Rp 6.500 dari sebelumnya sekitar 5000 an. Jadi ada kenaikan 30 persen," katanya, Senin (5/9).
Kenaikan harga BBM ini lanjut Montgomery bagaikan buah simalakama bagi pemilik dan sopir angkot. Sebab jika mereka tidak menyesuaikan tarif, maka kendaraan sulit untuk beroperasi.
"Jadi kita harus sesuaikan tarif," ucapnya.
Dengan penyesuaian tarif angkot ini, ia berharap pemerintah dapat menerimanya termasuk masyarakat pengguna jasa angkot ini. Dia juga berharap pemerintah harus juga memperhatikan kondisi para sopir angkot ini.
"Dari penyesuaian tarif angkot, kita belum ada dipanggil pemerintah bahas soal ini. Kita harap pemerintah mengerti, karena kalau kita tunggu penyesuaian tarif disahkan, itu kapan, sementara BBM nya sudah naik. Kan enggak mungkin angkot-angkotnya berhenti beroperasi sampai penyesuaian tarifnya disahkan," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait