Cegah Praktik Monopoli, KPPU dan Kejati Sumut Bersinergi Perkuat Penegakan Hukum Persaingan

Isnaini Kharisma
KPPU dan Kejati Sumut bersinergi perkuat penegakan hukum persaingan. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Guna mengoptimalkan penegakan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas mengungkapkan, KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha memiliki tugas penegakan hukum yang memiliki kewenangan pemeriksaan, penyelidikan, penuntutan dan penetapan putusan.

Namun, KPPU menghadapi tantangan dalam dalam mengimplementasikan hukum persaingan, salah satunya adalah masih besarnya piutang negara dari denda persaingan usaha.

Padahal, KPPU telah memiliki PKS dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Maka itu dengan adanya kerjasama antara KPPU dengan Kejati Sumut diharapkan dapat membawa manfaat yang besar dalam menjaga wibawa negara dari ketidakpatuhan pelanggar persaingan usaha dalam membayar denda persaingan," katanya, Jumat (2/9/2022).

Menanggapai hal tersebut, Kajati Sumut, Idianto menyambut baik upaya kerjasama KPPU Kanwil I dengan Kejati Sumut dalam penanganan piutang negara ataupun aspek penegakan hukum persaingan usaha yang lain.

"Silahkan nanti KPPU berkoordinasi dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) untuk urusan administrasinya. Kita lihat dari piutang terbesar yang ada di Sumatera Utara ini sebagai test case. Diharapkan nantinya dapat meningkatkan kepatuhan para pihak dalam membayar denda persaingan usaha melalui langkah-langkah perdata," pungkas Idianto.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network