A pun mengaku terkejut tiba-tiba dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan. Bahkan dirinya langsung dijebloskan ke Rutan Polrestabes Medan pada 25 Agustus 2022.
"Saya sangat depresi dan takut. Saya korban tapi kenapa ditetapkan tersangka. Saya juga sempat nanya sama penyidik apa salah saya, saya korban penganiayaan tiga orang ditetapkan tersangka," ucapnya.
Menimpali cakap A, kuasa hukumnya, Aliyus Laia mengatakan sampai saat ini pihaknya terus melakukan upaya atas ketidakadilan yang menimpa kliennya tersebut. Di mana adanya dugaan tidak sesuai prosedur, mana dari itu, pihaknya telah melayangkan surat ke berbagai instansi.
"Kemarin kita surati Propam Polda Sumut, Irwasda, Wasidik, Komisi 3 DPR RI, Ombudsman, Kompolnas sampai kita menyurati Bapak Kapolri," bebernya.
Aliyus mengatakan pihaknya terpaksa menyurati sejumlah instansi tersebut termasuk ke Kapolri, setelah menilai banyaknya unprosuderal dalam penetapan tersangka terhadap kliennya serta ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus tersebut.
"Setelah kita tanyakan ke Kasat, malah dijawab restoratif justice. Jadi jawabannya kok lain, sementara yang kita tanyakan apa dasar penetapan tersangka terhadap klien kami," sebutnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait