Polda Terbitkan Daftar Pencarian Orang Terhadap Bos Judi Terbesar di Sumut 

Jafar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Foto: Instagram Polda Sumut)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka bos judi online terbesar di Sumatera Utara berinisial ABK.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa DPO terhadap ABK dikeluarkan pada Rabu (24/8/2022). 

"Ya, Polda Sumut terbitkan DPO tersangka QBK pada hari Rabu 24 Agustus 2022," kata Hadi, Kamis (25/8/2022).

Hadi menjelaskan, mekanisme penertibatan DPO ini sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana. 

"Sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019," jelasnya. 

Sebelumnya, kasus judi online beromzet Rp 1 miliar per hari yang digerebek Polda Sumatera Utara di Komplek Cemara Asri beberapa hari lalu, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka

Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kedua orang yang dijadikan tersangka berinisial AB dan operator judi inisial NP.

"Pada 19 Agustus 2022, Polisi menetapkan status tersangka kepada AP (AB) Alias J. Kemudian tanggal 20, penyidik menetapkan 1 tersangka inisial NP. NP ini sebagai leader operator di lokasi judi," kata Hadi, Senin (23/8/2022).

Hadi menjelaskan, NP kini telah ditahan, namun untuk AB masih diburu polisi. Berdasarkan keterangan pihak Imigrasi diduga AB telah pergi meninggalkan Sumatera Utara melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang. 

"Bahwa diketahui yang bersangkutan di tempat imigrasi Kualanamu sejak 9 Agustus. Hasil kordinasi kita, yang bersangkutan kita ketahui telah melintasi imigras Kualanamu menuju Jakarta. Kemudian diketahui menuju ke Singapura bersama istri," jelasnya. 

Untuk diketahui Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra dan jajarannya menggerebek lokasi judi online pada Senin (8/8/2022). Judi online ini beroperasi menggunakan 21 website.

"Bahwa dari komputer di TKP itu, dapat menghasilkan omzet per harinya itu Rp 30 juta dari satu website per hari dikalikan seluruh website yang ada per hari diperkirakan mencapai Rp 500 sampai Rp 1 miliar, seluruh website yang dioperasikan," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat konprensi pres di Mapolda Sumut pada Rabu (10/8/2022) lalu.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network