Sepanjang Tahun 2022, Kejari Simalungun Jebloskan 3 Tersangka Korupsi ke Penjara 

Ismail
Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri memegang piagam penghargaan peringkat pertama Kejaksaan Negeri dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dari Jaksa Agung Burhanuddin. (Foto: Istimewa)

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id- Di bawah kepemimpinan Bobby Sandri sejak tahun 2021, Kejari Simalungun tercatat berhasil menjebloskan tiga tersangka korupsi ke penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka kasus korupsi itu diringkus dalam tempo Bulan Januari hingga Agustus 2022.

"Prestasi ini cukup membanggakan lantaran sejak 8 tahun , Kejari Simalungun belum ada meringkus buronan kasus korupsi," ucap Kepala Kejari Simalungun, Bobby Sandri.

Adapun tiga koruptor yang berhasil ditangkap itu antara lain, Harles Sianturi (57) selaku Kepsek SMPN 1 Dolok Silou Saran Padang. 

PNS aktif ini berhasil ditangkap jaksa usai 3 kali mangkir dari panggilan jaksa sebagai tersangka.

Ia ditangkap dan disidangkan di PN Tipikor karena melakukan korupsi dana bos afirmasi tahun 2019 yang bersumber dari APBN (Kementerian pendidikan). 

Kasusnya disidangkan dan PNS itu dihukum 3,6 tahun penjara.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network