"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," kata Hasto.
Sebagai informasi, pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.
Editor : Ismail
Artikel Terkait