JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Minggu (14/8/2022) malam. Dari 43 partai politik pemegang akun Sipol, ternyata ada 3 partai politik yang tak mendaftar ke kantor KPU.
"Tiga partai politik tersebut yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran," kata Anggota KPU, August Mellaz dikutip Senin (15/8/2022).
Sementara, kata dia tercatat ada sebanyak 40 partai politik yang sudah mendaftar ke KPU sejak dibuka pada tanggal 1 Agustus 2022. Dari jumlah tersebut, 24 partai politik berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap.
"Sisanya, 16 partai politik sedang dalam pemeriksaan," ujarnya.
Untuk diketahui, KPU melaksanakan tahapan pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024 dari tanggal 1-14 Agustus 2022. Bagi partai politik yang telah mendaftar dan mendapatkan berita acara yang menyatakan berkas pendaftaran lengkap, parpol tersebut akan melanjutkan ke tahapan verifikasi admintrasi. Verifikasi adminitrasi sudah dimulai sejak tanggal 2 Agustus kemarin.
Tahapan ini akan berlangsung hingga tanggal 11 September 2022. Partai politik yang telah lolos verifikasi adminitrasi akan diumumkan pada tanggal 14 September 2022.
Editor : Ismail
Artikel Terkait