Ini Bentuk Perlindungan Darurat yang Diberikan LPSK terhadap Bharada E

Muhammad Farhan, MNC Portal
Bharada E. (MNC Portal)

Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bharada E, berdasarkan pesan singkat Hasto, sebagai berikut:

Perlindungan Bharada E:
1. Penebalan di rutan;

2. Pasang CCTV portable;

3. Suplai logistik;

4. Cek steril udara;

5. Pemeriksaan rutin dokter/psikolog;

6. Datangkan rohaniawan.

Sebelumnya menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan LPSK dapat memberikan perlindungan darurat terutama dalam waktu maksimal 30 hari sejak pemohon mengajukan permohonan perlindungan. Ia menekankan perlindungan darurat dapat dilakukan selama LPSK dapat diyakinkan oleh situasi pemohon yang membutuhkan secara segera.

"Ya, kami bisa memberikan perlindungan darurat. Jadi di LPSK ini ada permohonan yang diproses secara reguler, Itu dalam maksimal waktu 30 hari sejak permohonan. Tapi ada yang kami istilahkan sebagai perlindungan darurat. Perlindungan darurat itu bisa diberikan ketika dimohonkan sepanjang kami bisa diyakinkan bahwa ada situasi yang membutuhkan segera perlindungan itu," ujar Edwin saat ditemui di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu kemarin (3/8/2022).

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network