JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memprediksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan dipertahankan sebagai anggota Polri. Namun, proses tersebut masih menunggu sidang kode etik di Propam Polri.
Bharada E sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Tanpa ingin mendahului internal Polri, Poengky menyebut, Kompolnas meyakini komisi etik Polri akan memperhatikan posisi Bharada E yang menjalankan perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo.
"Tetapi kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini," ujar Poengky.
Di sisi lain, Kompolnas menghormati putusan Majelis Hakim. Pasalnya, persidangan memberikan vonis berdasarkan fakta dan seluruh alat bukti yang ada.
Poengky menyinggung soal seorang Tamtama yang merupakan posisi terendah di Kepolisian, dengan pangkat Bharada yang merupakan terendah di Tamtama, apalagi berdinas pada Brimob yang rantai komandonya sangat tegas.
"Tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang Jenderal. Tetapi ketika Eliezer mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dan berjanji untuk jujur," ucap Poengky.
Vonis rendah itu, juga karena adanya faktor permintaan maaf yang tulus dari Eliezer kepada pihak keluarga Brigadir J.
"Eliezer juga memohon maaf dengan tulus kepada orang tua Almarhum Yosua, dan orang tua Almarhum Yosua juga memaafkan permohonan Yosua. Hal tersebut menjadikan dukungan masyarakat yang luar biasa kepada Eliezer," tutur Poengky.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait