JAKARTA, iNewsMedan.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri. Peristiwa tembak menembak di rumah dinas tidak terjadi.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Jenderal Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Komandan Korps Brimob Polri Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Irjen Ferdy Sambo diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan Brigadir J yang mengakibatkan meninggal dunia dilakukan RE atas perintas FS," imbuh dia.
Dia mengatakan bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata Brigadir J. Tujuannya agar seolah-olah terjadi tembak menembak.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembakan FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding berkali-kali terkesan terjadi tembak menembak," katanya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait