Polis Tetapkan Manajer BCL sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Ravie Wardani, Jurnalis
Ilustrasi penangkapan narkoba. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Polisi resmi menetapkan Manajer penyanyi Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias MID sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Penetapan itu dilakukan pada 4 Agustus silam.

"Status MID sudah naik menjadi tersangka, pada Kamis (4/8/2022)," kata Kanit III Polres Metro Jakarta Barat, AKP Laksmana lewat sambungan telepon, pada Sabtu (6/8/2022).  

Dihadapan penyidik, Ikhsan memgaku sudah mengonsumsi psikotropika jenis Alprazolam sejak setahun terakhir. Saat ini, manajer artis tersebut berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalankan pemeriksaan lanjutan. 

Ikhsan ditangkap polisi di kediaman pribadinya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada 3 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh butir Alprazolam. 

Dari hasil pemeriksaan tes urine, manajer BCL itu dinyatakan positif Benzo. Dia juga mengungkapkan, mengonsumsi psikotropika golongan IV tersebut agar bisa beristirahat lebih baik. Polisi juga memastikan, Bunga Citra Lestari tak terlihat saat penangkapan.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network