MEDAN, iNewsMedan.id - Perkembangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru usai autopsi ulang dilakukan di RS Sungaibahar, Muarojambi, Jambi (27/7/2022). Setelah Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer (E) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigdir J, sebanyak 25 anggota Polri termasuk Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan Kepala Biro Paminal Divpropam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan telah dimutasi.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan 25 personel yang dianggap tak profesional dalam menjalankan tugasnya tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektur Khusus Tim Khusus (Timsus) Polri di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum atau Irwasum Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto. Listyo bahkan telah mencopot 10 orang dari jabatannya.
Mereka yang telah dicopot adalah Irjen Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Brigjen Benny Ali; Kombes Heni Setiawan Nugraha Nasution SIK; Kombes Agus Nur Patria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baikuni Wibowo; Kompol Cuh Putranto; Kompol Ridwan Nelson Subangkit SH SIK dan AKP Yusa Riza. Sepuluh perwira tersebut kini diberi posisi di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Kapolri menyatakan mutasi tersebut dilakukan agar penyidikan kasus kematian Brigadir ke depannya bisa berjalan lancar.
Menanggapi perkembangan penyidikan kematian Brigadir J, Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98, Sahat Simatupang menyatakan keheranannya atas peristiwa kematian Brigadir J. Menurut Sahat, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan seluruh Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri semestinya tahu peristiwa kematian Brigadir J saat itu juga dan memerintahkan olah TKP.
"Kami heran apakah Irjen Ferdy Sambo yang masuk kategori Pejabat Utama atau PJU Mebes Polri tidak melaporkan peristiwa itu kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Kabaintelkam dan lain-lain sebagai PJU Mabes Polri? Jika dilaporkan sesaat setelah peristiwa, Jumat (8/7/2022), semestinya ada tindakan olah TKP yang dilakukan personil reserse. Jika Ferdy Sambo tidak melaporkannya kepada Kapolri dan PJU Mabes Polri, itu artinya Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Kabaintelkam dan PJU lainnya kecolongan," kata Sahat, Sabtu (6/8/2022).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait