Tak Berikan Data DPO, LBH Medan Adukan Polda Sumut ke Komisi Informasi

Jafar
Kantor LBH Medan (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id-  Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Medan mengadukan Polda Sumatera Utara melalui Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) Daerah Sumatera Utara (Sumut). Pengaduan ini dilakukan lantaran Polda Sumut tidak membuka data DPO meski permohonan sudah diajukan oleh LBH Medan.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan permohonan data DPO itu diajukan berawal dari dibukanya Posko Pengaduan DPO yang diduga belum ditangkap pada tanggal 01 Desember 2021 di LBH Medan. Surat pengaduan itu bernomor: :178/LBH/S/VII/2022, tertanggal 26 Juli 2022. 

"Atas adanya posko tersebut LBH Medan memiliki banyaknya data DPO yang diduga belum ditangkap di daerah hukum Sumatera Utara dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kepolisian Daerah Sumatera Utara," ucap Irvan, Kamis (28/7). 

Adapun data DPO yang dimiliki LBH Medan terkait DPO sebanyak 62  orang diantaranya di Polda Sumut 3 orang, Polrestabes Medan 1 orang, Polres Batubara 25  orang, Polres Asahan 19  orang.

Kemudian, Polresta Deli Serdang 2 orang, Polsek Percut Sei Tuan 1 orang, Polsek Medan Timur 1 orang, Polsek Sunggal 9, dan Polsek Patumbak 1 orang.

"Sebelum permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ini diajukan, LBH Medan secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut dan jajaranya pada tanggal 08 April 2022 dengan nomor surat : 91/LBH/S/IV/2022, perihal  Mohon Data Daftar Pencarian Orang, namun surat tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan apapun," beber Irvan.

Kemudian untuk menghindari prespektif negatif masyarakat, LBH Medan kembali mengirimkan surat pada tanggal 23 Juni 2022 dengan nomor surat : 148/LBH/S/VI/2022 perihal Keberatan dan Mohon Data Daftar Pencarian Orang, namun kembali lagi tidak mendapatkan balasan ataupun menginformasikan mengapa tidak dibalas. 

"Oleh karena itu, melalui Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tersebut, LBH Medan meminta Komisi Informasi Daerah Sumut untuk segera menindaklanjuti permohonan a quo seraya melaksanakan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik secara berkeadilan," sebut Irvan.

Pasalnya LBH Medan menduga tindakan Polda Sumatera Utara tidak memberikan data DPO, yang sejatinya merupakan data Publik telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999.

Kemudian Pasal 17 Jo 21 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Serta Pasal 7 Perkap Nomor : 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network