Tak Berikan Data DPO, LBH Medan Adukan Polda Sumut ke Komisi Informasi

Jafar
Kantor LBH Medan (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id-  Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Medan mengadukan Polda Sumatera Utara melalui Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) Daerah Sumatera Utara (Sumut). Pengaduan ini dilakukan lantaran Polda Sumut tidak membuka data DPO meski permohonan sudah diajukan oleh LBH Medan.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan permohonan data DPO itu diajukan berawal dari dibukanya Posko Pengaduan DPO yang diduga belum ditangkap pada tanggal 01 Desember 2021 di LBH Medan. Surat pengaduan itu bernomor: :178/LBH/S/VII/2022, tertanggal 26 Juli 2022. 

"Atas adanya posko tersebut LBH Medan memiliki banyaknya data DPO yang diduga belum ditangkap di daerah hukum Sumatera Utara dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kepolisian Daerah Sumatera Utara," ucap Irvan, Kamis (28/7). 

Adapun data DPO yang dimiliki LBH Medan terkait DPO sebanyak 62  orang diantaranya di Polda Sumut 3 orang, Polrestabes Medan 1 orang, Polres Batubara 25  orang, Polres Asahan 19  orang.

Kemudian, Polresta Deli Serdang 2 orang, Polsek Percut Sei Tuan 1 orang, Polsek Medan Timur 1 orang, Polsek Sunggal 9, dan Polsek Patumbak 1 orang.

"Sebelum permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ini diajukan, LBH Medan secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut dan jajaranya pada tanggal 08 April 2022 dengan nomor surat : 91/LBH/S/IV/2022, perihal  Mohon Data Daftar Pencarian Orang, namun surat tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan apapun," beber Irvan.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network