Agustus 2022, Tilang Mobile Diterapkan di Medan, Begini Prosesnya

Wahyudi Aulia Siregar
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut) kini telah terintegrasi dan terhubung dengan jaringan dan perangkat teknologi informasi milik pemerintah Kota Medan Sumut. 

MEDAN, iNews.id - Polisi akan menerapkan sistem tilang secara bergerak (mobile) di Kota Medan mulai Agustus 2022 mendatang. Hal itu dikatakan Direktur pada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Indra Darmawan. 

“Bulan depan kita upayakan (tilang mobile) sudah bisa beroperasi secara aktif," kata Indra, Kamis (28/7/2022).

Indra menjelaskan, tilang mobile ini merupakan metode baru dalam penegakkan hukum di bidang lalu lintas. Jika nantinya diterapkan, maka personel Ditlantas Polda Sumut yang telah dilengkapi ponsel khusus dapat memotret plat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas. 

"Nanti foto itu akan diproses dan dijadikan bukti yang akan dikirimkan bersama surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar," ucapnya.

Selain melalui tilang mobile, penegakkan hukum secara digital di bidang lalu lintas di Medan juga dilakukan dengan kamera ETLE yang sudah dipasang di dua lokasi. Rinciannya di pertigaan Balai Kota Medan dan perempatan Katamso-Juanda. 

"Jumlah kamera ETLE yang digunakan akan terus ditambah. Sejauh ini ada sekitar 600 pelanggaran per hari yang terekam kamera ETLE tersebut," ucapnya.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network