SLEMAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap dua kurir narkoba jenis sabu. Dari kedua orang itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Irwan menyebutkan, kedua tersangka tersebut masing-masing adalah DJP (26), warga Lampung Selatan dan EK (24), warga Kalimantan Tengah. Penangkapan keduanya diawali dari pengembangan sejumlah kasus narkotika di Jogja dan Jawa Tengah.
"Setelah didalami ternyata hingga Provinsi Lampung. Dan penangkapan tersangka dilakukan dengan bantuan Polda Lampung," kata dia, Kamis (28/7/2022).
Kedua orang kurir ini ditangkap di kawasan Jalan Lintas Timur, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juli 2022, pukul 08.00 WIB. Tersangka ditangkap di depan Mapolsek Simpang Pematang saat akan bertransaksi.
Irwan menambahkan, tersangka pertama yang diamankan adalah DJP. DJP ini berangkat dari Pekanbaru dengan darat sembari membawa barang bukti dengan menggunakan bus untuk diserahkan kepada tersangka 2.
"Dari keterangan DJP kita berhasil menangkap EK," kata dia.
Tersangka kedua yaitu EK mengaku akan memecah barang tersebut dalam bentuk paketan lebih kecil di Lampung. Dan paketan-paketan kecil tersebut selanjutnya akan dibawa ke Pulau Jawa untuk diedarkan.
Sabu seberat 10 Kg tersebut dikemas oleh para tersangka dalam bungkus teh china, total 10 kantong. Masing-masing bungkus memiliki berat 1 Kg, disimpan dalam sebuah koper.
"Bila dirupiahkan, sabu tersebut memiliki nilai setara Rp15 miliar," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, barang tersebut masuk lewat jalur dari Malaysia kemudian masuk Sumatera dan Pulau Jawa. Melihat hal itu, pihaknya menduga ada jaringan internasional peredaran sabu yang terlibat di dalamnya.
Selain sabu-sabu, pihaknya juga menyita dua telepon genggam sebagai alat komunikasi. Keduanya mengaku tergiur dengan upah yang dijanjikan seseorang jika barang tersebut sampai ke tempat yang dimaksud.
DJP dijanjikan mendapatkan bayaran Rp7 juta tiap per kilogram sabu sedangkan EK dijanjikan Rp3 juta per kilogramnya. Keduanya mengaku baru kali pertama menjadi kurir sabu.
"Keduanya bukan pemakai karena tes urinnya negatif. Untuk kedua tersangka, kepolisian menjerat dengan pasal 114 ayat 2 KUH Pidana dan pasal 112 ayat 2 KUH Pidana," kata dia.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait