MEDAN, iNews.id- Seorang pria paruh baya warga Kecamatan Patumbak Kab Deli Serdang tega mencabuli putri tirinya yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat ini dilakukan pelaku berinisial JS (55) berulang kali.
Akibat perbuatan bejatnya itu, JS kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan dan mendekam di penjata.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan aksi bejat ini telah dilakukan pelaku sejak tahun 2019 silam.
.
"Pelaku menikah dengan ibu korban dari tahun 2007 dan pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022 dan sudah berulang kali dilakukan terhadap korban,"kata Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit PPA AKP Mardianta Br Ginting, Rabu (27/7).
Kasat Reskrim menambahkan saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
.
"Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tegasnya.
.
Untuk psikologi terhadap korban, Kasat Reskrim menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk menilai kondisi korban.
.
"Kami Polrestabes Medan akan bekerja sama dengan Instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma dari pada korban," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait