MEDAN, iNews.id- Redyanto Sidi selaku kuasa hukum dokter Gita, terdakwa kasus suntik vaksin kosong menyatakan nantinya pihaknya akan menghadirkan banyak saksi dan ahli yang meringankan.
Pernyataan ini menyusul kandasnya Eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan JPU yang mereka ajukan.
"Kita pun sudah mempersiapkan pembuktian untuk itu. Banyak saksi, banyak ahli yang akan kita hadirkan untuk meringankan klien kita," ucap Redyanto Sidi seusai sidang dalam agenda putusan sela, Selasa (19/7).
Redyanto mengatakan penolakan atas Eksepsi ini hal yang biasa saja. Menurutnya , hakim sebenarnya sependapat dengan terdakwa/penasihat hukum.
Bahkan menurutnya, hakim sudah paham dengan konstruksi peristiwa yang menimpa dokter Gita.
"Namun hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk membuktikan dakwaannya.
"Kita juga nantinya akan buka perkara ini seluas-luasnya, kita bedah detil-detilnya. Kita akan buktikan bahwa perkara ini bukan seharusnya disangkakan atau didakwakan kepada klien kita,"imbuh Redyanto.
Editor : Ismail
Artikel Terkait