117 WNI Dideportasi dari Madinah, Diduga Coba Haji Gunakan Visa Kerja

MADINA, iNewsMedan.id- Otoritas Imigrasi Arab Saudi menolak masuk 117 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendarat di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. Mereka diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara tidak resmi dengan menggunakan visa kerja. Seluruhnya telah dipulangkan ke Tanah Air pada Kamis, 15 Mei 2025.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan, informasi soal penahanan para WNI itu diterima Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah pada 14 Mei 2025. Para WNI tersebut masuk ke wilayah Saudi menggunakan visa kerja kategori amil, namun dicurigai akan melaksanakan haji secara ilegal.
"Sebanyak 117 WNI ini datang dalam dua gelombang, masing-masing menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei (49 orang) dan SV813 pada 15 Mei (68 orang)," ujar Yusron dikutip dari Laman Resmi Kemenag RI, Jumat (16/5/2025).
Pihak Imigrasi mencurigai mereka karena tidak sesuai dengan profil visa. Sejumlah WNI yang berusia lanjut terdeteksi menggunakan visa pekerja bangunan. Setelah melalui pemeriksaan intensif, sebagian di antara mereka mengakui bahwa tujuan utama mereka adalah menunaikan ibadah haji, bukan bekerja.
"Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan keterangan hingga sidik jari oleh aparat imigrasi Arab Saudi," terang Yusron.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, ke-117 WNI tersebut dipulangkan melalui penerbangan Saudia SV3316 dari Madinah, lalu melanjutkan penerbangan ke Jakarta dengan Saudia SV826. Mereka dijadwalkan tiba di Indonesia pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.
Yusron menjelaskan, ini bukan kasus pertama. Sejak awal Mei 2025, pihak KJRI Jeddah mencatat sudah lebih dari 300 WNI masuk ke Arab Saudi dengan visa non-haji yang diduga kuat akan menunaikan ibadah haji secara tidak prosedural.
"Modus yang digunakan juga terus berkembang. Bila sebelumnya mereka menggunakan atribut seragam, seperti pakaian dan koper sejenis, kini mereka berusaha menyamarkannya agar tidak terdeteksi," jelasnya.
KJRI Jeddah kembali mengingatkan seluruh warga Indonesia untuk tidak mencoba berhaji dengan cara-cara ilegal yang melanggar hukum negara tujuan.
"Berhaji adalah ibadah yang agung, maka marilah kita sikapi dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang," tegas Yusron.
Editor : Ismail