JAKARTA - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah ke DPR RI. Diketahui, tertuang dalam draf itu salah satu larangan untuk hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan alias kumpul kebo.
Hal tersebut termaktub dalam bagian Keempat tentang Perzinahan Pasal 416 RKUHP.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 416 ayat (1) draft RKUHP seperti dilihat MNC Portal Indonesia, Kamis (7/7/2022).
Pasal tersebut tidak dapat dituntut kecuali dengan aduan. Adapun aduannya datang dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perwakinan; atau
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," tulis Pasal 416 ayat (2) RKUHP.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait