Pakar Hukum: Kita Perlu Hati-hati Menggunakan Istilah Legalisasi Ganja

riana rizkia
Tanaman ganja (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta Asmin Fransiska mengingatkan seluruh kalangan, terutama DPR dan pemerintah, lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah legalisasi ganja. Ia menilai, penggunaan kata regulasi lebih baik daripada legalisasi. 

"Kita perlu hati-hati menggunakan istilah legalisasi," kata Asmin saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi III DPR RI dengan tema 'Urgensi Revisi UU Hukum Acara Perdata dan UU Narkotika', Selasa (5/7/2022). 

Asmin menyebut ada tahapan-tahapan dalam kebijakan narkotika. Pertama adalah kriminalisasi, kedua ialah dekriminalisasi, lalu yang ketiga yakni tahapan regulasi. 

Pada tahapan dikriminalisasi, kata Asmin, akan dikeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu.

"Mengeluarkan aspek-aspek narkotika untuk kepentingan sendiri atau orang lain untuk kepentingan tertentu," kata Asmin. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network