JAKARTA, iNews.id- Di era digital saat ini, transaksi dan investasi digital telah berkembang dengan pesat. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, H. Anton Sukartono Suratto, M.Si, menjelaskan investasi digital adalah kegiatan penanaman modal untuk mendapatkan keuntungan di masa depan melalui platform online. Platform tersebut dapat berbentuk situs web atau aplikasi.
“Saat ini, investor lokal maupun internasional sudah tidak lagi menggunakan cara tradisional, tetapi sudah menjaring melalui jaringan internet yang disebut dengan investasi online," ucap Anton Sukartono Suratto dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertema Mengenal Investasi di Dunia Digital, Senin (5/7).
Investasi online dianggap sebagai pedang bermata pisau yang memiliki dua sisi, yaitu sisi positif dan negatif. Sisi positif dari investasi online antara lain hemat waktu, pengguna dapat berinvestasi dengan jumlah kecil, proses yang dapat dilakukan dari mana saja, mudah, dapat dan dapat menjadi tabungan jangka panjang.
"Disisi lain, investasi digital memiliki dampak negatif tersendiri, antara lain rentan penipuan dan rentan mengalami error. Untuk itu, investasi digital juga harus disertai dengan kemampuan literasi digital yang baik," bebernya.
Bidang Sosial Kemasyarakatan KPPI, Denisriyatul Hayati, sebagai narasumber dalam webinar kali ini menjelaskan lebih jauh terkait investasi digital. Terdapat beberapa jenis investasi digital antara lain investasi emas, investasi reksa dana, P2P lending, investasi saham, obligasi ritel, forex, dan SBN.
“Investasi digital ini lebih mudah kita mengakses. Kalau dulu kita beli tanah, harus datang ke daerahnya. Tapi sekarang dengan santai, kita sudah bisa menginvestasi,"tutur Denisriyatul Hayati dalam webinar kali ini.
Editor : Ismail
Artikel Terkait