BATAM, iNews.id - Tempat penampungan TKI ilegal digrebek polisi di sebuah ruko kawasan Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sebanyak 42 TKI ilegal turut diamankan beserta 1 orang tersangka.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jeffry Siagian mengatakan, ruko lantai 3 itu merupakan tempat penampungan TKI ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka nantinya akan dimasukkan ke Malaysia.
"Kami juga mengamankan satu orang tersangka berinisial MK dan 42 TKI ilegal yang akan dipekerjakan ke luar negeri, terutama Malaysia," katanya, Sabtu (2/7/2022).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat soal calon TKI di ruko yang belum diketahui pemiliknya. Dari 42 orang tersebut terdiri atas 24 laki-laki dan 18 orang perempuan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka cukup selektif. Bagi yang memiliki paspor, akan diberangkatkan melalui pelabuhan resmi tujuan Singapura atau Malaysia dengan biaya Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
Sementara yang tidak memiliki dokumen lengkap akan diberangkatkan melalui jalur ilegal ke Malaysia dengan biaya mulai dari Rp5 juta.
"Semua perjalanan itu diatur tersangka MK," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait