Sehingga sebagai penguasa wilayah berkewajiban memberitahu masyarakat tentang status tanah dan areal bila terjadi proses Ganti Rugi Tanah, demikian pula di Kecamatan Secanggang Desa Tj. Ibus dan Desa Sei Ular.
"Koperasi ASS, klien kami sejak mengganti rugi Tahun 2014 hingga saat ini selalu membayar kewajiban pajak (PBB) kepada Negara secara taat sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh negara,"tandasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait