JAKARTA, iNews.id - Permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 terus bertambah hingga Minggu (26/6/2022) sore. Hal itu dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol, yang semalam ada 16 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendafataran parpol calon peserta Pemilu 2024," kata anggota KPU, Idham Holik.
Idham merinci ke-21 parpol tersebut di antaranya: 6 parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui Parliamentary Treshold (PT), 5 parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak melampaui PT dan 10 parpol yang tidak menjadi peserta Pemilu 2019.
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol," ujarnya.
Berikut daftar parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol per tanggal 26 Juni 2022:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait