Pj Sekda : Mendagri Tetapkan Empat Pulau di Perbatasan Sumut-Aceh Masuk Wilayah Sumatera Utara 

Ismail
Penjabat (PJ) Sekdaprov Sumut Afifi Lubis melepas keberangkatan Calon Jemaah Haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Pemprov Sumut Tahun 2022 di Ruang Rapat I, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, baru-baru ini.

MEDAN, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 telah menetapkan empat pulau di perbatasan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) – Aceh, masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut.pulai

Empat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang

“Mendagri sudah tetapkan itu masuk wilayah Sumut, jadi Pemprov tetap konsisten mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri, ketetapan tersebut harusnya juga dipedomani oleh setiap pihak,” ujar Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis saat ditemui di kantornya Lantai 9, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (22/6).

Afifi melanjutkan, penetapan empat pulau tersebut sudah melewati banyak tahapan. Seperti proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi. Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network