Dia juga menjelaskan secara rinci tentang pinjaman online yang belakangan ini sedang marak di masyarakat.
Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden SBY itu menjelaskan perbedaan pinjol legal dan ilegal agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjol yang ilegal.
“Jadi kita bisa lihat berbagai perbedaan pinjol yang ada, cek keabsahan pinjol di aplikasi- aplikasi OJK, jadi anda tinggal cek OJK.GO.ID itu ada aplikasi pinjol yang resmi terdaftar tuh apa saja disitu bisa kelihatan. Unduh hanya dari aplikasi resmi, misalnya anda bisa unduh via playstore, pinjol ilegal biasanya menawarkan link via sms atau wa, jadi kalau anda dapat link dari wa apalagi sms, saya pastikan palsu," bebernya .
Selanjutnya kata pakar telematika itu, bunga harian pinjol resmi itu 0.4% sampai 0.8%, kalau bunganya lebih dari itu udah pasti itu berbahaya. Alamat kantor pinjol ilegal itu tidak jelas. Pinjol ilegal juga meminta akses untuk data di ponsel.
"Yang jelas kalau pinjol resmi hanya meminta akses camilan, camilan itu apa? Camera, microphone dan location, selain itu tolak," jelasnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar bisa menggunakan fasilitas yang tersedia di era digital dengan bijak, terutama pada platform pinjaman online agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati apabila ingin menggunakan pinjaman online.
"Cek terlebih dahulu apakah aplikasi tersebut legal dan terdaftar di OJK atau ilegal. Dengan begitu masyarakat dapat menggunakan dengan lebih aman dan nyaman,"terangnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait