MEDAN, iNews.id- Eks Kepala Kantor Sandi Medan, A Guntur Siregar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan handy talky (HT) Tahun Anggaran (TA) 2014.
Dia dinilai bersalah karena telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar akibat penyelewengan anggaran proyek tersebut.
Dia tidak sendirian, rekanan proyek Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes juga diberikan tuntutan pidana yang sama.
Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti( UP) Rp 1,24 miliar.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta benda terpidana. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP kerugian tersebut maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Irgi Fauzan Hasibuan di Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/6).
"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana" beber JPU.
Adapun pertimbangan JPU antara lain, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan terus terang dan mengakui perbuatannya," beber JPU Irgi.
Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang dilanjutkan 30 Juni mendatang.
Sebelumnya JPU mendakwa kedua terdakwa melakukan korupsi pengadaan Handy Talky (HT) merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit pada Kantor Sandi Daerah Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2014 yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
Tahun 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi pagu anggaran sebesar Rp7.163.580.000, tentang pengadaan HT.
Pada tanggal 13 November 2014, terdakwa Asber Silitonga mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka ditujukan kepada terdakwa A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) yang merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).
“Kemudian, A Guntur Siregar menyetujui pembayaran uang muka tersebut ke Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan. Lalu, dicairkan dana sebesar Rp1.423.561.400 atau 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp7.117.807.000,” ujar JPU.
Belakangan diketahui, sarana komunikasi HT tersebut tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526 sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait