Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Benny Satria mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait kasus dokter G dugaan vaksin kosong. "Kita akan mengawal kasus ini bersama para kuasa hukum yang telah kita tunjuk, termasuk teman-teman yang sudah mendukung, ada dari PDGI, PPNI, MHKI dan beberapa organisasi lain. Harapan kita agar dokter G ini bisa bebas dari segala tuntutan," imbuhnya.
Dia juga menyebutkan, sesuai amanah UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa penyelesaian kasus yang menimpa dokter yang telah melakukan pekerjaannya profesi sesuai Standar Prosedur Operasional akan mendapatkan haknya pembelaan hukum.
Dia juga menjelaskan kasus ini tidak melalui beberapa proses sesuai edaran mahkamah agung yaitu melalui organisasi profesi. "Tetapi kita hormati proses hukum yang hari sedang berjalan. Kita kawal kasus ini, kita sudah menyurati dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak agar kasus ini diselesaikan dulu melalui MKEK dan MKDKI," pungkasnya.
Editor : Ismail