"Kejadiannya Minggu Tanggal 09 Mei 2021, sekira Pukul 03.15 Wib di Jalan Sepakat Lingkungan III Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, telah terjadi pencurian di rumah pelapor Saufi yang dilakukan pelaku dengan cara pelaku mencongkel pintu rumah korban tersebut," Kata Kasat, Senin (13/6)
Atas kejadian tersebut pelapor yang juga ketua Plt PWI Tanjung Balai mengalami kehilangan berupa sebuah fan tape, hardisk, uang tunai sebesar Rp. 2.300.000,- dan surat berharga lainnya, dengan total kerugian yang di alami pelapor sebesar Rp. 5 juta. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Lalu Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi pada 11 Juni 2022, Upin-Ipin berada di Jalan DTM. Abdullah Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, lalu Opsnal Sat Reskrim berkoordinasi dengan Opsnal Polsek TBU untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Setelah di amankan Upin-Ipin di bawa oleh Opsnal Sat Reskrim bersama Opsnal Polsek TBU, saat di lakukan pengembangan Upin-Ipin melakukan perlawanan mencoba merebut senjata api Personil Satreskrim sehingga dilakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali namun tidak diindahkan olehnya, sehingga di lakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki Upin-Ipin," sebut Kasat lagi.
Editor : Ismail