get app
inews
Aa Text
Read Next : Tega! Pria di Tanjung Balai Aniaya Ibu Gara-Gara Gas Elpiji Digadaikan untuk Narkoba 

Polisi Tembak Pelaku Pembobol Rumah Plt Ketua PWI Tanjungbalai

Senin, 13 Juni 2022 | 11:35 WIB
header img
Buronan Residivis Pembobol Rumah Plt Ketua PWI Tanjungbalai ditangkap

TANJUNGBALAI, iNews.id- Satreskrim Polres Tanjungbalai bersama Opsnal Polsek TBU meringkus pelaku pembobol rumah Plt Ketua PWI Tanjungbalai M. Saufi S. Simangunsong (31). Tersangka diringkus usai diburu polisi setahun lamanya.

Tersangka yang berinisial R Alias Madon alias Upin-Ipin (27), warga Jalan Komplek Mujur Lingkungan IV Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai. Upin-Ipin merupakan residivis pencurian dan merupakan mantan narapidana bebas karena asimilasi.

Tersangka yang berinisial R Alias Madon Alias Upin-Ipin (27), warga Jalan Komplek Mujur Lingkungan IV Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai. Upin-Ipin merupakan residivis pencurian dan merupakan mantan narapidana bebas karena asimilasi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasat Reskrim Polres TanjungbaIai AKP Eri Presetiyo SH, mengatakan tersangka Upin-Ipin tersebut sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun lebih.

"Kejadiannya Minggu Tanggal 09 Mei 2021, sekira Pukul 03.15 Wib di Jalan Sepakat Lingkungan III Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, telah terjadi pencurian di rumah pelapor Saufi yang dilakukan pelaku dengan cara pelaku mencongkel pintu rumah korban tersebut," Kata Kasat, Senin (13/6)

Atas kejadian tersebut pelapor yang juga ketua Plt PWI Tanjung Balai mengalami kehilangan berupa sebuah fan tape, hardisk, uang tunai sebesar Rp. 2.300.000,- dan surat berharga lainnya, dengan total kerugian yang di alami pelapor sebesar Rp. 5 juta. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Lalu Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi pada 11 Juni 2022, Upin-Ipin berada di Jalan DTM. Abdullah Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, lalu Opsnal Sat Reskrim berkoordinasi dengan Opsnal Polsek TBU untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Setelah di amankan Upin-Ipin di bawa oleh Opsnal Sat Reskrim bersama Opsnal Polsek TBU, saat di lakukan pengembangan Upin-Ipin melakukan perlawanan mencoba merebut senjata api Personil Satreskrim sehingga dilakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali namun tidak diindahkan olehnya, sehingga di lakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki Upin-Ipin," sebut Kasat lagi. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut