get app
inews
Aa Read Next : Siap Lawan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut, Ijeck: Jangan Ada Pola-pola Fitnah

Kasus PMK Membaik di Sumut, Edy Rahyamadi: Rakyat Tak Perlu Bimbang

Kamis, 09 Juni 2022 | 10:41 WIB
header img
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menjelaskan perkembangan kasus penularan penyakit kuku dan mulut (PMK) di Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kasus penularan penyakit kuku dan mulut (PMK) yang menimpa hewan ternak kaki empat semakin membaik di Sumatera Utara (Sumut). Di mana, total hewan yang terinfeksi sebanyak 6.048 ekor diseluruh kabupaten/kota. Sementara, hewan yang dinyatakan segera sembuh dan menunggu proses inkubasi sebelum dilepaskan sebanyak 1.776 ekor.

“Saat ini sudah berkisar 4.000 hewan ternak (yang sembuh). Hanya tinggal 70-an saja yang terkontaminasi dan diisolasi. Jadi tidak ada masalah, terkendali semua,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan. Rabu (8/6/2022).

Edy meyakinkan, bahwa seluruh personel tim kesehatan hewan turut serta ikut terlibat dalam penanganan masalah PMK di kabupaten/kota. Termasuk, memastikan ketersediaan hewan kurban menjelang Iduladha mendatang.

“Ada tim terpadu (unsur Forkopimda) untuk mengendalikan (lalulintas hewan ternak), antarkabupaten, terutama antarprovinsi. Jadi rakyat tak perlu bimbang. Dan hanya 10 ekor yang mati, itupun belum tentu terpapar PMK,” jelasnya.

Edy juga mengimbau agar masyarakat, khususnya peternak agar tidak panik. Sebab, ketersediaan obat-obatan untuk perawatan hewan ternak sudah disiapkan sejak awal dan mencukupi.

Senada dengan itu, Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap menyampaikan, berdasarkan data terbaru, sekitar 1.776 ekor hewan ternak sedang dalam proses penyembuhan total.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut