MEDAN, iNews.id - Kasus penularan penyakit kuku dan mulut (PMK) yang menimpa hewan ternak kaki empat semakin membaik di Sumatera Utara (Sumut). Di mana, total hewan yang terinfeksi sebanyak 6.048 ekor diseluruh kabupaten/kota. Sementara, hewan yang dinyatakan segera sembuh dan menunggu proses inkubasi sebelum dilepaskan sebanyak 1.776 ekor.
“Saat ini sudah berkisar 4.000 hewan ternak (yang sembuh). Hanya tinggal 70-an saja yang terkontaminasi dan diisolasi. Jadi tidak ada masalah, terkendali semua,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan. Rabu (8/6/2022).
Edy meyakinkan, bahwa seluruh personel tim kesehatan hewan turut serta ikut terlibat dalam penanganan masalah PMK di kabupaten/kota. Termasuk, memastikan ketersediaan hewan kurban menjelang Iduladha mendatang.
“Ada tim terpadu (unsur Forkopimda) untuk mengendalikan (lalulintas hewan ternak), antarkabupaten, terutama antarprovinsi. Jadi rakyat tak perlu bimbang. Dan hanya 10 ekor yang mati, itupun belum tentu terpapar PMK,” jelasnya.
Edy juga mengimbau agar masyarakat, khususnya peternak agar tidak panik. Sebab, ketersediaan obat-obatan untuk perawatan hewan ternak sudah disiapkan sejak awal dan mencukupi.
Senada dengan itu, Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap menyampaikan, berdasarkan data terbaru, sekitar 1.776 ekor hewan ternak sedang dalam proses penyembuhan total.
“Penyembuhan itu, sebenarnya hewan ternak dalam kondisi membaik. Namun masih harus dirawat atau masuk masa inkubasi 14 hari,” ujarnya.
Kemudian, sambung Azhar, sedangkan hewan yang mati, sebanyak 10 ekor, ditambah 35 ekor yang terpaksa dipotong lantaran masa penularan PMK saat ini. Sementara, hewan yang sembuh mencapai 4.227 ekor. Diperkirakan, jumlah yang akan dinyatakan sembuh bisa bertambah seiring berlalunya masa inkubasi serta penanganan atau pengobatan.
“Untuk langkah sebagaimana disampaikan Pak Gubernur Sumatera Utara, telah dilakukan sosialisasi ke seluruh kabupaten/kota terkait penanganan PMK. Setelah dibentuk tim penanganan PMK di seluruh daerah, melibatkan seluruh unsur Forkopimda kabupaten/kota,” sebutnya.
Selain itu, Azhar juga menegaskan aturan tentang pemberlakuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum hewan ternak keluar atau dijual/beli. Sebab, jika belum ada keterangan meyakinkan hewan ternak dalam keadaan sehat, maka harus terus dilakukan pengobatan dan perawatan intensif.
“Begitu juga dengan pengetatan lalulintas ternak dari dan ke Sumatera Utara, semua pintu masuk yang ada dijaga ketat oleh petugas dari tim penanganan PMK kabupaten,” tambahnya.
Adapun penjagaan dimaksud, tambah Azhar, berada di tujuh kabupaten yakni di Marasipongi (Madina), Sosa (Padanglawas), Torgamba (Labuhanbatu Selatan), Pakpak Bharat, Karo, Besitang (Langkat) dan Manduamas (Tapanuli Tengah). Sebagaimana diketahui, tim penanganan dibentuk sejak awal Mei lalu atau sudah berjalan sebulan.
Tak hanya itu, Azhar menyebutkan bahwa sejauh ini stok untuk ketersediaan hewan kurban masih mencukupi untuk kebutuhan dalam provinsi, tanpa harus memasok dari luar. Sehingga Pemerintah Provinsi Sumut memperkirakan permintaan hewan ternak tersebut mencapai 6.000 ekor, masih dapat dipenuhi dengan pasokan yang ada.
Editor : Odi Siregar