Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kabur Bertahun-tahun, Buronan Korupsi Stadion Madina Ditangkap saat Berjualan Bakso Keliling
Advertisement . Scroll to see content

Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Kepulauan Aru Diciduk di Ambon 

Senin, 30 Mei 2022 | 08:30 WIB
  • author Ismail
Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Kepulauan Aru Diciduk di Ambon 
Tim Intel Kejari Kepulauan Aru berhasil menangkap TW, terpidana perkara Tipikor Pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kepulauan Aru pada 2007 yang dinyatakan buron sejak tahun 2016. 

Adapun kronologis perkara, bahwa TW yang merupakan Direktur CV Letmi Pratama seorang rekanan bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Johan Manuputty selaku PPTK melakukan pekerjaan pembangunan tiga RKB SD Kristen Jelia, Kecamatan Arus Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp270 juta yang berasal dari Tahun Anggaran pada 2007.

Namun proyek tersebut terbengkalai sehingga negara mengalami negara kerugian sebesar Rp170 juta, sebagaimana keterangan pers yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa (25/03/14), lalu.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut