Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Kepulauan Aru Diciduk di Ambon
Senin, 30 Mei 2022 | 08:30 WIB
Masih menurut Parada, terpidana secara patut telah dipanggil penuntut umum tipikor untuk pelaksanaan eksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, berdasarkan Putusan MA RI No 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015, yang menghukum Tommy selama Empat Tahun Penjara.
Selain hukuman pidana, terpidana juga mewajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp97.623.369,- subsidair tiga bulan penjara.
"Dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 Sebagaimana diubah UU No 20/2001," jelas Parada.
Editor : Ismail