get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Medan Kota Salurkan Bansos, Tampung Aspirasi Warga Melalui Medsos

Dua Pemuda Pengangguran Ditangkap Polsek Medan Kota Usai Curi 20 Lembar Seng Rumah Anggota Polri

Senin, 23 Mei 2022 | 16:34 WIB
header img
Dua pemuda pengangguran ditangkap Polsek Medan Kota usai mencuri 20 keping seng di rumah kosong milik anggota Polri di Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Dua pemuda pengangguran ditangkap Polsek Medan Kota usai mencuri 20 keping seng di rumah kosong milik anggota Polri yang berada di Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota. 

"Kedua pelaku yang ditangkap berinisial MA (34) warga Jalan Pelajar, Gang Keliling, Kelurahan Pelajar Timur, Kecamatan Medan Kota dan PA (44) warga Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, Senin (23/5/2022).

Kata Rikki, kejadian itu terjadi pada Rabu (13/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap seng rumahnya yang terletak di Jalan Sempurna, Kelurahahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota. 

"Atas kejadian tersebut korban yang merupakan anggota Polri membuat laporan polisi ke Polsek Medan Kota," ucapnya. 

Rikki menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan polisi tersebut dirinya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Medan Kota untuk melakukan penyelidikan. 

"Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Sempurna dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti satu buah linggis yang digunakan pelaku sebagai alat untuk mengambil 20 lembar atap seng rumah milik korban," jelasnya. 

Dari keterangan kedua pelaku, kata Rikki mereka melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding rumah korban kemuadian naik ke atap rumah korban, kemudian mengambil atap seng tersebut.

"Kemudian kedua pelaku menjual atap seng tersebut kepada tukang besi tua di Jalan Turi dengan harga Rp.175.000. kemudian uangnya dibagi dua masing masing Rp.80.000," terang Kapolsek. 

Kedua Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya pun dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana," tegas Rikki.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut