Audiensi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) JAMSU diterima oleh Fachri, Direktur Advokasi dan Kerja Sama Desa pada Rabu, (18/5). Dalam kesempatan ini JAMSU menyampaikan hasil kajian terkait implementasi UU Desa. UU Desa adalah kebijakan yang visioner yang memberi ruang kepada desa untuk mengatur anggarannya sendiri. Hal ini membuktikan bahwa Pemerintah memiliki komitmen untuk membangun Indonesia dari pinggir.
Akan tetapi, ternyata harapan masih jauh dari ekspektasi. JAMSU menilai, pembangunan fisik untuk infrastruktur yang sudah digelontorkan dari dana desa tidak sebanding dengan pemberdayaan masyarakat. Tingkat kesejahteraan masyarakat juga tidak berbanding lurus dengan dana desa yang digunakan untuk pembangunan fisik, banyaknya peraturan yang tumpang tindih dan tidak harmonis dengan peraturan perundang-undangan lainnya belum lagi dengan hadirnya UU Cipta Kerja dengan peraturan turunannya yang bersinggungan dengan UU Desa semakin mengeliminir kewenangan Desa.
Fahri berharap dengan kajian yang sudah dilakukan oleh JAMSU, bisa menjadi bahan evaluasi oleh Kemendes untuk dapat meningkatkan kinerja pemerintah desa kedepannya serta dapat memberikan pemantauan efektivitas anggaran yang dikeluarkan untuk peningkatan desa.
“Kami berharap tim JAMSU tetap mendampingi desa dan melakukan kolaborasi dengan pihak pemerintah untuk terus melakukan pengawalan terhadap implementasi Undang-Undang Desa” ujar Fahri.
Selanjutnya dalam audiensi yang dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri pada (18/5), melalui Rahayuningsih Kasubdit Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyadari bahwa implementasi UU Desa belum sesuai dengan harapan kita, harapannya melalui hasil riset ini juga menjadi evaluasi lebih baik untuk disampaikan desa-desa di dalam Provinsi dan kabupaten tersebut.
Editor : Ismail