Menjaga Privasi di Dunia Digital Harus Dibarengi Pembentukan Karakter Masyarakat

JAKARTA, iNews.id- Anggota Komisi I DPR RI, H. Teuku Riefky Harsya, M.T, mengatakan jika saat ini, kehidupan manusia telah memasuki era dimana semua aspek kehidupan dapat diatur melalui teknologi digital.
“Derasnya arus teknologi digital tentu mempermudah masyarakat dalam melakukan segala pekerjaan. Akan tetapi, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam menggunakan teknologi digital itu sendiri,” sebut Riefky dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator, Jum’at (20/5).
Pasalnya kata Riefky, pesatnya arus teknologi digital yang ada pada saat ini membuka peluang bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencoba untuk memanfaatkan teknologi tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjurus ke kriminal.
“Dengan meningkatnya pengguna internet di Indonesia menjadi sebesar 190 juta orang, banyak pihak yang memanfaatkan data-data yang diunggah oleh pengguna media sosial untuk berbagai macam kejahatan, seperti penipuan online, pembobolan data pribadi, dan pelecehan seksual secara online,” ucapnya.
Hal-hal ini bisa terjadi akibat kecerobohan atau ketidaktelitian pengguna media sosial itu sendiri. Oleh karena itu, H. Teuku Riefky Harsya, M.T, menyampaikan jika keamanan digital khususnya terkait privasi, harus melibatkan kerjasama seluruh pihak untuk pembentukan karakter masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Tentu masyarakat tidak ingin dengan kemajuan teknologi digital yang pesat ini malah memberikan banyak dampak buruk bagi bangsa,” harapnya.
Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, B.Sc, mengatakan makin masifnya penggunaan internet di Indonesia juga membawa serta berbagai resiko, seperti penipuan online, hoax dan cyber bullying. Risiko tersebut kemudian diperparah oleh indeks literasi digital masyarakat Indonesia yang masih menunjukkan angka 3.49 dari skala 5, yang artinya belum mencapai kategori yang baik.
Deputi I Kebijakan dan Kajian Strategis Badan Reintegrasi Aceh - BRA, Agusta Mukhtar, sebagai narasumber dalam webinar kali ini mengatakan dalam menggunakan internet, seluruh masyarakat memiliki tiga hak, yang meliputi hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi, dan hak keamanan untuk data pribadi.
“Namun, dengan maraknya pengguna internet di Indonesia, hak masyarakat dalam menggunakan internet tersebut terganggu dengan meningkatnya tindak kriminal di media digital atau internet,” pungkasnya.
Editor : Ismail