PN Binjai Vonis Mati Dua Kurir Sabu 50 Kg

Mengutip dakwaan JPU Benny Avalona Surbakti SH mengatakan perkara ini bermula pada Minggu, 21 November 2021, sekira pukul 13.00 Wib, tim personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria yang membawa dan menjadi perantara jual-beli Narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara.
"Menanggapi informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 WIB, petugas kepolisian tiba di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur kota Binjai, Sumatera Utara," ujar JPU Benny Avalona Surbakti.
Dikatakan JPU, sesampainya di lokasi, petugas melihat ciri-ciri mobil sesuai informasi yang didapat, kemudian para petugas kepolisian langsung melakukan penindakan dengan menghentikan 1 unit Mobil merk Toyota Rush warna Putih dengan Nomor Polisi BL 1164 DD yang dibawa oleh kedua terdakwa.
"Saat petugas melakukan pemeriksaan badan, pakaian dan barang-barang yang berada dalam kekuasaan kedua terdakwa, petugas menemukan 2 buah Karung Goni plastik warna Putih liris Biru berisikan 50 bungkus kemasan teh cina merk Qing Shan yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dan barang bukti sabu seberat 50 kg dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
Editor : Ismail