get app
inews
Aa Text
Read Next : Selalu Ada Harga yang Harus Dibayar dalam Bersengketa

Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Opsi Hukum Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Kamis, 12 Mei 2022 | 18:07 WIB
header img
Ilustrasi Hukum

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sektor ekonomi nasional yang paling strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga menjadi tulang punggung perekonomian Nasional. Pertumbuhan UMKM ditengah tren pasar bebas saat ini mengakibatkan sengketa bisnis menjadi salah satu konsekuensi hukum yang tidak dapat dihindarkan begitu juga Penyebaran virus Corona Virus Desease (Covid-19) secara global serta masuknya  pandemi ke Indonesia memberi pengaruh yang signifikan pada tatanan kehidupan manusia termasuk terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah. Permasalahan pelaku usaha di masa pandemi ini juga mengakibatkan perselisihan yang terjadi antara pelaku UMKM dengan pelaku bisnis lainnya. Perjalanan  usaha  tidak mungkin  tanpa  kendala  dan tantangan. Ketika bisnis  masih dalam tataran  usaha  kecil, masalah  yang dihadapi berkaitan  tentang merk, produksi, izin produksi, dan pemasaran sengketa dengan pemodal, hutang piutang dan timbulnya perbuatan melawan hukum karena pelanggaran atau ingkar janji atas hubungan hukum yang telah disepakati bersama. Sengketa bisnis yang terjadi pada UMKM  pada umumnya merupakan bentuk sengketa perdata yang dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi (diluar pengadilan) dan jalur litigasi (melalui pengadilan). Opsi Penyelesaian masalah hukum tersebut membuka peluang UMKM menggunakan beragam forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti mediasi atau arbitrase. Hakikat penyelesaian sengketa melalui pertemuan para pihak sudah lama ada dalam masyarakat Indonesia. Bahkan pengadilan sudah mengharuskan penyelesaian sengketa lewat mediasi terlebih dahulu sebelum gugatan disampaikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut