Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sektor ekonomi nasional yang paling strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga menjadi tulang punggung perekonomian Nasional. Pertumbuhan UMKM ditengah tren pasar bebas saat ini mengakibatkan sengketa bisnis menjadi salah satu konsekuensi hukum yang tidak dapat dihindarkan begitu juga Penyebaran virus Corona Virus Desease (Covid-19) secara global serta masuknya pandemi ke Indonesia memberi pengaruh yang signifikan pada tatanan kehidupan manusia termasuk terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah. Permasalahan pelaku usaha di masa pandemi ini juga mengakibatkan perselisihan yang terjadi antara pelaku UMKM dengan pelaku bisnis lainnya. Perjalanan usaha tidak mungkin tanpa kendala dan tantangan. Ketika bisnis masih dalam tataran usaha kecil, masalah yang dihadapi berkaitan tentang merk, produksi, izin produksi, dan pemasaran sengketa dengan pemodal, hutang piutang dan timbulnya perbuatan melawan hukum karena pelanggaran atau ingkar janji atas hubungan hukum yang telah disepakati bersama. Sengketa bisnis yang terjadi pada UMKM pada umumnya merupakan bentuk sengketa perdata yang dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi (diluar pengadilan) dan jalur litigasi (melalui pengadilan). Opsi Penyelesaian masalah hukum tersebut membuka peluang UMKM menggunakan beragam forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti mediasi atau arbitrase. Hakikat penyelesaian sengketa melalui pertemuan para pihak sudah lama ada dalam masyarakat Indonesia. Bahkan pengadilan sudah mengharuskan penyelesaian sengketa lewat mediasi terlebih dahulu sebelum gugatan disampaikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Editor : Odi Siregar