get app
inews
Aa Read Next : Jaksa Tahan 3 Anggota PPK Medan Timur 

Kasus Dugaan Korupsi Perpajakan, Kejari Medan Jebloskan Dirut PT MKM ke Rutan Tanjung Gusta

Kamis, 12 Mei 2022 | 11:58 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Jhon Jerry selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM)

MEDAN, iNews.id-   Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Jhon Jerry selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM). Usai proses penyerahan penyidik langsung menjebloskan tersangka ke Rutan Tanjung Gusta.

"Benar. Pada Selasa, (10/05/2022) kemarin, penyerahan tahap II telah diserahkan Penyidik Perpajakan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan di ruang tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan," kata Kasi Intel Kejari Medan Simon SH MH, Kamis, 12 Mei 2022.

Dikatakan Simon, tersangka selaku direktur Utama PT MKM diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

"Dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ujarnya.

Simon mengatakan potensi kerugian pada pendapatan negara terkait tindak pidana perpajakan adalah sebesar Rp 5.375.517.860,- 

"Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut